
Persyaratan Umum dan Khusus
PPDB Kota Bandung 2023
PERSYARATAN UMUM
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua
PERSYARATAN KHUSUS
– ZONASI DALAM DAERAH KOTA
- Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 26 Juni 2022
– AFIRMASI RMP
- Menunjukkan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerintah Daerah Kota Melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat tanggal 7 Juni 2023
– AFIRMASI PDBK
- Melampirkan Surat Rekomendasi Assessment Center Dinas Pendidikan Kota Bandung
– PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA
- Surat pindah tugas Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Maksimal 3 Tahun Sebelum Pendaftaran PPDB (15 Juni 2020) atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi Guru
– PRESTASI NILAI RAPOR
- Nilai rapor kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat jika ada
– PRESTASI PERLOMBAAN/PENGHARGAAN
- Sertifikat atau Piagam perlombaan/penghargaan paling lama 3 tahun dan paling cepat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB (1 Juli 2020-31 Desember 2022)